Bukan seketika menjadi, bukan juga seketika menghilang. Asa yang membuatmu luluh, dan tak tersisa. Kini hidup yang harusnya berarti, kini waktu yang tak akan pernah berhenti. Hanya terbuang sia-sia, tak ada penyesalan dan juga harapan. Mimpi itu hanya penuh dengan asa dan tak tau arah tujuan mimpi. Aku bukan kamu, kamu tak akan bisa menjadi aku. Biarlah waktu yang akan membawamu pada perubahan, atau kamu yang akan membuat perubahan. Jiwamu kosong, hatimu sunyi dan dikelilingi tembok tinggi. Tak akan pernah tersentuh dan tak akan pernah merasakan jiwa-jiwa yang membara dalam kehidupan untuk menggapai impian. Ku terdiam sesaat, menatap langit dan menunggu jawaban apakah mungkin ini adalah kehidupan, akan ku rengkuh tanganmu ingin ku bawa lari ke padang rumput yang luas, yang tak ada manusia kecuali kita berdua... akan aku teriakan, bahwa inilah kebebasan
PERSYARATAN ADMINISTRASI NIKAH Fotokopi KTP yang sah. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) yang masih berlaku. Fotokopi Ijazah/Akte Kelahiran/Kenal Lahir. Fotokopi Buku Nikah orangtua, bagi wanita. Pas foto berwarna (latar biru) Uk, 2x3 = 4 lembar. Surat Keterangan Model N1, N2, N4 ditandatangani Kepala Desa/ Kelurahan. Surat Persetujuan mempelai (Model N3). Izin Orangtua (Model N5) jika umur kurang 21 th. Surat Pernyataan Jejaka/Perawan, bagi catin berumur 25 th ke atas, bermaterai Rp 6000,-. Surat Rekomendasi Nikah / Numpang Nikah bagi catin dari luar wilayah Kec.Pracimantoro. Izin Pengadilan Agama jika pria kurang 19 th, wanita kurang 16 th. Izin Pengadilan Agama bagi yang poligami. Rekomendasi Camat untuk pendaftaran kurang 10 hari. Surat Kematian Suami/Isteri bagi Janda/duda cerai mati dan model N6 ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan. Akta Cerai beserta Salinan Putusa...
Komentar
Posting Komentar