Bismillah
Segala kegundahan yang tidak kupungkiri masih ada di dalam hati, menyayat hati ini seperti luka yang terkadang berdarah lagi.
Bukan emosi atau tak tahu diri aku sudah cukup untuk menunggu dan ku beranikan diriku untuk melangkah maju.
Kadang ku hanya terdiam seolah terpaku pada angin, mengikuti arus dan aku kadang terlena, melupakan tujuanku.
Emosi yang tidak stabil dengan tindakan membuatku benar jatuh dan menjadikanku seolah hanya akulah manusia terbodoh didunia aku.
Iya aku ingin bangkit, tapi hanya ada semangat yang sesaat dan hilang begitu saja ditelan oleh kebosanan yang biasa hinggap di diri ini.
Malu... Ini bukan yang ku mau, aku ingin bernapas untuk cinta bukan bernapas untuk kemalasan.
PERSYARATAN ADMINISTRASI NIKAH Fotokopi KTP yang sah. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) yang masih berlaku. Fotokopi Ijazah/Akte Kelahiran/Kenal Lahir. Fotokopi Buku Nikah orangtua, bagi wanita. Pas foto berwarna (latar biru) Uk, 2x3 = 4 lembar. Surat Keterangan Model N1, N2, N4 ditandatangani Kepala Desa/ Kelurahan. Surat Persetujuan mempelai (Model N3). Izin Orangtua (Model N5) jika umur kurang 21 th. Surat Pernyataan Jejaka/Perawan, bagi catin berumur 25 th ke atas, bermaterai Rp 6000,-. Surat Rekomendasi Nikah / Numpang Nikah bagi catin dari luar wilayah Kec.Pracimantoro. Izin Pengadilan Agama jika pria kurang 19 th, wanita kurang 16 th. Izin Pengadilan Agama bagi yang poligami. Rekomendasi Camat untuk pendaftaran kurang 10 hari. Surat Kematian Suami/Isteri bagi Janda/duda cerai mati dan model N6 ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan. Akta Cerai beserta Salinan Putusa...
Komentar
Posting Komentar