PERSYARATAN ADMINISTRASI NIKAH
- Fotokopi KTP yang sah.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) yang masih berlaku.
- Fotokopi Ijazah/Akte Kelahiran/Kenal Lahir.
- Fotokopi Buku Nikah orangtua, bagi wanita.
- Pas foto berwarna (latar biru) Uk, 2x3 = 4 lembar.
- Surat Keterangan Model N1, N2, N4 ditandatangani Kepala Desa/ Kelurahan.
- Surat Persetujuan mempelai (Model N3).
- Izin Orangtua (Model N5) jika umur kurang 21 th.
- Surat Pernyataan Jejaka/Perawan, bagi catin berumur 25 th ke atas, bermaterai Rp 6000,-.
- Surat Rekomendasi Nikah / Numpang Nikah bagi catin dari luar wilayah Kec.Pracimantoro.
- Izin Pengadilan Agama jika pria kurang 19 th, wanita kurang 16 th.
- Izin Pengadilan Agama bagi yang poligami.
- Rekomendasi Camat untuk pendaftaran kurang 10 hari.
- Surat Kematian Suami/Isteri bagi Janda/duda cerai mati dan model N6 ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan.
- Akta Cerai beserta Salinan Putusan/Penetapan dari Pengadilan yang mengeluarkan Akta Cerai.
- Bukti Imunisasi TT dari Puskesmas Pracimantoro.

Komentar
Posting Komentar