Tidak selayaknya ada, apa yang aku pikirkan hanya hal yang sia-sia.
PERSYARATAN ADMINISTRASI NIKAH Fotokopi KTP yang sah. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) yang masih berlaku. Fotokopi Ijazah/Akte Kelahiran/Kenal Lahir. Fotokopi Buku Nikah orangtua, bagi wanita. Pas foto berwarna (latar biru) Uk, 2x3 = 4 lembar. Surat Keterangan Model N1, N2, N4 ditandatangani Kepala Desa/ Kelurahan. Surat Persetujuan mempelai (Model N3). Izin Orangtua (Model N5) jika umur kurang 21 th. Surat Pernyataan Jejaka/Perawan, bagi catin berumur 25 th ke atas, bermaterai Rp 6000,-. Surat Rekomendasi Nikah / Numpang Nikah bagi catin dari luar wilayah Kec.Pracimantoro. Izin Pengadilan Agama jika pria kurang 19 th, wanita kurang 16 th. Izin Pengadilan Agama bagi yang poligami. Rekomendasi Camat untuk pendaftaran kurang 10 hari. Surat Kematian Suami/Isteri bagi Janda/duda cerai mati dan model N6 ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan. Akta Cerai beserta Salinan Putusa...
Komentar
Posting Komentar